Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mengatur tentang tata cara dan bentuk investasi keuangan haji. Tujuan investasi keuangan haji adalah untuk meningkatkan Nilai Manfaat dari pengelolaan Dana Haji dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Bentuk investasi yang diatur meliputi investasi surat berharga, investasi emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, Nilai Manfaat, dan likuiditas. Jangka waktu investasi dapat dilakukan untuk jangka pendek (paling lama 1 tahun), jangka menengah (lebih dari 1 tahun sampai dengan 5 tahun), dan jangka panjang (lebih dari 5 tahun). Investasi surat berharga meliputi surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Bank Indonesia, dan/atau efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investasi emas dapat dilakukan dalam bentuk emas batangan bersertifikat dan/atau rekening emas yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah. Investasi langsung dapat dilakukan dengan cara memiliki usaha sendiri, penyertaan modal, kerja sama investasi, dan investasi langsung lainnya. Investasi lainnya dapat dilakukan dalam bentuk produk investasi yang diterbitkan oleh bank syariah, efek syariah yang diterbitkan oleh institusi luar negeri, pembiayaan syariah, sewa tanah/bangunan/aset/barang, dan investasi dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah. Peraturan ini juga mengatur mengenai divestasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan investasi, serta cadangan kerugian.