For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 110 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1966 tentang Persetujuan Pos dan Telekomunikasi Antara Republik Indonesia dan Republik Demokrasi Korea

Also known as: Keppres 110/1966 · Keppres No. 110 Tahun 1966 · Keppres Nomor 110 Tahun 1966

Status:
Active
Publication Date:20 Mei 1966
Media, Pos & PeriklananRatifikasi Perjanjian InternasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePersetujuan Pos dan Telekomunikasi Antara Republik Indonesia dan Republik Demokrasi Korea
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date20 Mei 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Pos dan Telekomunikasi antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Demokrasi Korea yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1965. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 11 Undang-Undang Dasar, Keputusan Presidium Kabinet Republik Indonesia, dan surat dari Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Persetujuan ini tidak menghadapi keberatan dan oleh karena itu disahkan. Keputusan ini juga mengatur pengiriman informasi kepada beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Perdana Menteri dan Menteri Koordinator terkait.

(-)

(-)