For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Utara 3/2021 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:1 April 2021
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Effective Date01 April 2021
Publication Date01 April 2021
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lombok Utara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan pemilihan kepala desa dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pemilihan kepala desa yang aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa. 2. Tahapan pemilihan Kepala Desa, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 3. Persyaratan bagi calon Kepala Desa. 4. Tata cara kampanye dan larangan dalam kampanye. 5. Prosedur pemungutan dan penghitungan suara. 6. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. 7. Pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih. 8. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu. 9. Protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di masa pandemi COVID-19. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten dan APBDes.

1. Kepala desa yang menjabat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.

1. Calon Kepala Desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi. 2. Sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan diskualifikasi. 3. Teguran lisan dikenakan oleh panitia pemilihan di desa atau sub kepanitiaan di kecamatan. 4. Teguran tertulis I dikenakan kepada calon kepala desa oleh sub kepanitiaan di kecamatan. 5. Teguran tertulis II dikenakan kepada calon kepala desa oleh bupati berdasarkan rekomendasi panitia pemilihan di kabupaten. 6. Diskualifikasi dikenakan kepada calon kepala desa oleh bupati berdasarkan rekomendasi panitia pemilihan di kabupaten dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019.