Peraturan Daerah Kota Mojokerto ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Mojokerto. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi yang adil dan bermanfaat bagi pembangunan daerah, serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan reklame yang disusun berdasarkan aspek etika, estetika, norma, sosial budaya, ketertiban, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, pendapatan, dan rencana tata ruang wilayah.
- Kewajiban penyelenggara reklame, antara lain memiliki izin, membangun konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis, memasang tanda izin, memelihara reklame, menanggung kerugian pihak lain, membongkar reklame setelah masa berlaku habis, memindahkan reklame jika terkena dampak pembangunan, mengasuransikan bangunan reklame, dan membayar pajak, sewa titik reklame, serta retribusi.
- Larangan pemasangan reklame di lokasi seperti perkantoran pemerintah daerah, pohon penghijauan, taman kota, alun-alun, lingkungan pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sempadan sungai, jembatan, tiang listrik, median jalan, trotoar, lokasi terlarang dalam aturan lalu lintas, kawasan lindung, kendaraan dinas pemerintah daerah, dan area pemakaman. Terdapat pengecualian untuk kegiatan tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan.
- Ketentuan penyelenggaraan reklame yang tidak boleh menutup pandangan rambu lalu lintas, mengganggu fungsi sarana dan prasarana kota, serta konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis.
- Ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame pada bagian jalan, termasuk keamanan konstruksi, penggunaan lampu yang tidak menyilaukan, serta bentuk huruf dan warna yang tidak menyerupai rambu lalu lintas.
- Ketentuan mengenai materi reklame yang wajib dimuat dan dapat diubah dengan pemberitahuan tertulis kepada Walikota.
Peraturan ini juga mengatur tentang penataan reklame berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan reklame. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan penyelenggaraan reklame, jaminan biaya pembongkaran, pengendalian, pengawasan, penertiban, peran serta masyarakat, dan sanksi administratif.