Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 dan untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dan Bupati dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data, dan pengawasan.
- Hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi. Kewajiban penduduk meliputi pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Hak dan kewajiban Instansi Pelaksana, termasuk memperoleh keterangan, data, dan putusan pengadilan, memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, mengelola informasi, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan meminta data dari perwakilan RI di luar negeri. Kewajiban Instansi Pelaksana meliputi mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
- Pendaftaran penduduk, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
- Pencatatan sipil, termasuk pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
- Data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data, dokumen yang diterbitkan, persyaratan penerbitan, pembetulan, dan pembatalan.
- Penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus.
- Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat daerah dalam keadaan luar biasa.
- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Perlindungan data pribadi penduduk.