For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Pati 14/2009 · Perda Kabupaten Pati No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2009Publication Date:23 Juli 2009
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date23 Juli 2009
Publication Date23 Juli 2009
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 dan untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dan Bupati dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data, dan pengawasan.
  2. Hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi. Kewajiban penduduk meliputi pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  3. Hak dan kewajiban Instansi Pelaksana, termasuk memperoleh keterangan, data, dan putusan pengadilan, memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, mengelola informasi, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan meminta data dari perwakilan RI di luar negeri. Kewajiban Instansi Pelaksana meliputi mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
  4. Pendaftaran penduduk, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
  5. Pencatatan sipil, termasuk pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  6. Data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data, dokumen yang diterbitkan, persyaratan penerbitan, pembetulan, dan pembatalan.
  7. Penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus.
  8. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat daerah dalam keadaan luar biasa.
  9. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  10. Perlindungan data pribadi penduduk.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pemerintah memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat 5 (lima) tahun. 4. Semua Instansi Pemerintah Daerah wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) paling lambat 5 (lima) tahun. 5. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. KTP yang diterbitkan belum mengacu ketentuan Pasal 78 tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP. 7. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana sampai dibentuknya UPTD Instansi Pelaksana.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda administrasi apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Denda administratif dikenakan pula terhadap Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bepergian tidak membawa KTP, dan Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal. 3. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda administrasi apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. 4. Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan yang dikarenakan lalai atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). 5. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 6. Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 7. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 8. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 9. Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).