on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan
Also known as: PP 27/1961 · PP No. 27 Tahun 1961 · PP Nomor 27 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, guna melaksanakan usaha kehutanan di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan Substansial
Perusahaan ini merupakan badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang kehutanan di Kalimantan Selatan. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000,- dan dapat ditambah dengan peraturan pemerintah. Perusahaan wajib menyelenggarakan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil kehutanan sesuai petunjuk Menteri. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan perusahaan, serta harus menyusun laporan keuangan tahunan yang disahkan oleh Menteri.