Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal dan akhir, jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas, serta informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini mencakup berbagai daftar rinci terkait realisasi anggaran, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, dana cadangan, pinjaman daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, dana bergulir, konstruksi dalam pekerjaan, dan rekapitulasi aset tetap. Bupati Magetan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.