on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Also known as: Peraturan KPU 16/2013 · Peraturan KPU No. 16 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang norma, standar kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2014.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 ayat (1) dan Pasal 142 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Tujuannya adalah untuk menyediakan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur dalam pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemilu, memastikan Pemilu berjalan efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan substansial, antara lain: