For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 9/2017 · Perda Kabupaten Malinau No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 September 2017Publication Date:6 September 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date06 September 2017
Publication Date06 September 2017
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan aturan yang jelas mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Ketentuan substansial meliputi: - Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi insentif, dan tunjangan reses. - Tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. - Belanja penunjang kegiatan DPRD mencakup penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. - Dana operasional Pimpinan DPRD diberikan setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas sehari-hari.

(-)

(-)