For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Baru Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999

Also known as: Keppres 6/2001 · Keppres No. 6 Tahun 2001 · Keppres Nomor 6 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2001Publication Date:12 Januari 2001
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Baru Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Januari 2001
Publication Date12 Januari 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah-daerah baru yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999. Hal ini dilakukan karena Keputusan Presiden sebelumnya, Nomor 110 Tahun 2000, dianggap tidak memenuhi kebutuhan yang ada.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pembagian keanggotaan DPRD berdasarkan hasil Pemilu 1999, termasuk perimbangan suara partai politik dan pengangkatan anggota dari TNI/POLRI. Jumlah kursi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengisian keanggotaan dilakukan melalui usulan partai politik dan TNI/POLRI, dengan persyaratan tertentu bagi calon anggota. Selain itu, dibentuk Panitia Pengisian Keanggotaan DPRD (PPK DPRD) untuk menyelenggarakan proses ini, dengan pengawasan dari Panitia Pengawas.

1. Pengisian keanggotaan DPRD Propinsi bagi daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 45 sampai dengan Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 sampai dengan Nomor 15 Tahun 2000 yang belum dapat diselesaikan, ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk setelah Pemilu 1999 masih tetap berlaku. 2. Sebelum KPU terbentuk, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah: a. menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); b. memimpin penyelenggaraan pengisian keanggotaan DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota induk dan yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(-)