For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 1/2014 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 September 2015Publication Date:4 September 2015
Media, Pos & Periklanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLarangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date04 September 2015
Publication Date04 September 2015
Place of EnactmentLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengkomsumsi Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menghindari bahaya penggunaan minuman beralkohol di kalangan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara. Perubahan tersebut terdapat pada Bab VI mengenai ketentuan pidana Pasal 6, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap larangan produksi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol. Sanksi meliputi pidana kurungan dan/atau denda dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi bagi orang atau badan usaha yang melindungi atau membantu terjadinya pelanggaran pidana terkait minuman beralkohol, serta sanksi bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol di luar daerah dan masuk ke Kolaka Utara dalam keadaan mabuk.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 3 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 3 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap orang yang melanggar Pasal 3 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling paling tinggi Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). 4. Setiap orang atau badan usaha yang melindungi dan atau membantu terjadinya pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1),(2) dan (3) dipidana dengan pidana kurungan 6 (enam) dan/atau paling tinggi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 5. Setiap orang yang mengkomsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf a, b, c, dan d di luar daerah, kemudian masuk dalam daerah dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana kurungan paling rendah 2 (dua) bulan dan/atau denda paling Paling tinggi Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)