on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tanda Daftar Gudang (TDG)
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 13/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tanda Daftar Gudang (TDG) dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk:
Peraturan ini mengatur tentang kewajiban memiliki TDG bagi setiap orang atau badan yang mendirikan, mempunyai, dan memperluas gudang. TDG berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun. Bupati dapat menolak atau mencabut TDG apabila tidak memenuhi ketentuan atau diperoleh secara tidak sah. Gudang yang melekat dengan usaha industri atau digunakan untuk menyimpan barang kebutuhan rumah tangga dikecualikan dari kewajiban pendaftaran.
Pemilik/penguasa gudang wajib menyelenggarakan administrasi barang masuk dan keluar serta menyampaikan laporan persediaan dan mutasi barang jika diminta. Pemegang TDG dilarang memperluas gudang tanpa izin, menimbun barang, atau menyimpan barang yang mencemari lingkungan. Biaya TDG didasarkan pada klasifikasi luas gudang, dan Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan biaya.