For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:16 Maret 2004Publication Date:10 Maret 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date16 Maret 2004
Publication Date10 Maret 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 huruf d I, ac, ad, ae, af, ag, ah, ai, aj ak, al, am, an, ao, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal25, Pasal26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal31, Pasal32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 dalam Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, mengendalikan lingkungan, dan mempertahankan ekosistem. Ketentuan substansial meliputi: - **Objek pajak**: Pengambilan, pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan, dengan pengecualian tertentu seperti untuk kepentingan pemerintah, pengairan pertanian rakyat, keperluan dasar rumah tangga, tempat peribadatan, pemadaman kebakaran, dan tambak rakyat. - **Subjek pajak**: Orang pribadi atau badan yang mengambil, memanfaatkan, atau mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan/atau air permukaan. - **Dasar pengenaan pajak**: Nilai Perolehan Air (NPA) yang dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan, volume, kualitas, luas areal, musim, dan tingkat kerusakan lingkungan. NPA untuk BUMN/BUMD yang memberikan pelayanan publik dan pertambangan migas ditetapkan oleh Gubernur dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. - **Tarif pajak**: 20% untuk air bawah tanah dan 10% untuk air permukaan. - **Masa pajak**: 1 bulan takwim atau jangka waktu yang ditetapkan oleh Gubernur. - **Saat terutang pajak**: Saat pengambilan atau pemanfaatan air.

1. Terhadap Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang terutang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 2. Selama peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)