For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 3/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2012Publication Date:26 Maret 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Effective Date26 Maret 2012
Publication Date26 Maret 2012
Place of EnactmentBolaang Uki

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan tujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Kebijakan ini mengatur penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas) melaksanakan urusan administrasi kependudukan dengan kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.

Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi akibat kesalahan dalam pendaftaran. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Pendaftaran Penduduk: Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan. Dinas menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk jika terjadi perubahan alamat. Pendaftaran pindah datang penduduk diatur baik untuk WNI maupun WNA, termasuk yang bertransmigrasi atau pindah antar negara. Dinas juga wajib melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan seperti korban bencana alam, bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil.

Pencatatan Sipil: Setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu tertentu memerlukan persetujuan Kepala Dinas atau penetapan pengadilan negeri. Pencatatan lahir mati juga diatur. Perkawinan wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan. Perceraian wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan. Kematian wajib dilaporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak juga diatur. Selain itu, pencatatan perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan juga diatur.

Data dan Dokumen Kependudukan: Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. KK diterbitkan oleh Dinas kepada WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap. Setiap penduduk yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki KTP. Akta pencatatan sipil berlaku selamanya. Dinas wajib menerbitkan dokumen pendaftaran penduduk dalam batas waktu yang ditentukan.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK): Pengelolaan SIAK bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data dan informasi yang akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses, serta mewujudkan pertukaran data secara sistemik. SIAK terdiri dari database, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pemegang hak akses, lokasi database, pengelola database, pemeliharaan database, pengamanan database, pengawasan database, dan data cadangan.

Data Pribadi Penduduk: Catatan peristiwa penting merupakan data pribadi penduduk. Data pribadi yang ada pada database Dinas disimpan dalam database pada data center. Data pribadi penduduk yang harus dilindungi meliputi nomor KK, NIK, tanggal lahir, keterangan tentang kecacatan, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan beberapa isi catatan peristiwa penting. Instansi pemerintah dan swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik.

Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Petugas Rahasia Khusus: Petugas rahasia khusus diberikan KTP khusus untuk memberikan perlindungan dan menjamin kerahasiaan identitas selama menjalankan tugas rahasia. Data petugas rahasia khusus direkam dan disimpan dalam registrasi khusus.

(-)

1. Keterlambatan pelaporan Pindah Datang Penduduk WNI dikenai denda Rp.50.000. 2. Keterlambatan pelaporan Kelahiran dikenai denda Rp.25.000. 3. Keterlambatan pelaporan Perkawinan dikenai denda Rp.250.000. 4. Keterlambatan pelaporan Perceraian dikenai denda Rp.500.000. 5. Keterlambatan pelaporan Pengangkatan Anak dikenai denda Rp.500.000. 6. Keterlambatan pelaporan Perubahan Nama dan Kewarganegaraan dikenai denda Rp.500.000. 7. Keterlambatan pelaporan Perubahan Susunan KK dikenai denda Rp.50.000. 8. Keterlambatan perpanjangan KTP dikenai denda Rp.50.000. 9. WNI yang bepergian tidak membawa KTP dikenai denda Rp.50.000. 10. Orang Asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda Rp 1.000.000. 11. Pejabat Dinas yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan denda Rp. 5.000.000.