For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 51 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 51 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 51/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 51 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 51 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2004Publication Date:28 Juni 2004
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date08 Juli 2004
Publication Date28 Juni 2004
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 51 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pelayanan dan perizinan di bidang ketenagakerjaan serta memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelayanan dan perizinan tersebut.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pelayanan ketenagakerjaan yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kebumen, meliputi:

  1. Pendaftaran pencari kerja dan penyediaan Kartu Kuning (Kartu Model AK.I).
  2. Pemberian rekomendasi untuk rekrut antar kerja antar daerah, izin pendirian cabang PJTKI, dan perpanjangan Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA).
  3. Pemberian izin untuk rekrut antar kerja lokal (AKL), mutasi antar kerja antar daerah (AKAD), rekrut tenaga kerja antar kerja antar negara (AKAN), pemasangan informasi lowongan kerja, operasional pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK), Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), operasional pelayanan/pos informasi cabang PJTKI, penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat, serta kerja malam wanita.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan prosedur untuk setiap jenis pelayanan dan perizinan tersebut, termasuk dokumen yang diperlukan dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemohon.

1. Semua perizinan/rekomendasi yang diperoleh sebelum adanya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Perusahaan atau perorangan yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan akan diberikan peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi administrasi atau Perdata/Pidana atau dapat dituntut sesuai perundang-undangan yang berlaku. 3. Sanksi administrasi dapat berupa: teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin.