Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang diatur, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak.
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak untuk setiap jenis pajak.
4. Masa pajak dan saat terutang pajak untuk setiap jenis pajak.
5. Tata cara pemungutan pajak, termasuk penerbitan SKPD, SPTPD, dan STPD.
6. Ketentuan mengenai keberatan dan banding.
7. Ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
8. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
9. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan.
10. Ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan.
11. Ketentuan mengenai insentif pemungutan.
12. Ketentuan khusus mengenai kerahasiaan.
13. Ketentuan mengenai penyidikan.
14. Ketentuan pidana.