For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Wawonii Tenggara, Wawonii Timur Laut, Lalonggasumeeto Dan Kecamatan Onembute Di Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 6/2008 · Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2008Publication Date:22 Februari 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Wawonii Tenggara, Wawonii Timur Laut, Lalonggasumeeto Dan Kecamatan Onembute Di Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date22 Februari 2008
Publication Date22 Februari 2008
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk empat kecamatan baru di Kabupaten Konawe:

  1. Kecamatan Wawonii Tenggara
  2. Kecamatan Wawonii Timur Laut
  3. Kecamatan Lalonggasumeeto
  4. Kecamatan Onembute

Pembentukan kecamatan-kecamatan ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Setiap kecamatan baru memiliki luas wilayah, batas wilayah, desa-desa yang termasuk di dalamnya, pusat pemerintahan, dan jumlah penduduk yang telah ditetapkan. Pembentukan kecamatan baru ini mengakibatkan pengurangan wilayah dari kecamatan induk sebelumnya, yaitu Kecamatan Wawonii Timur dan Wawonii Selatan (untuk Wawonii Tenggara), Kecamatan Wawonii Utara dan Wawonii Timur (untuk Wawonii Timur Laut), Kecamatan Soropia (untuk Lalonggasumeeto), dan Kecamatan Lambuya (untuk Onembute). Desa yang ditetapkan sebagai ibukota kecamatan secara otomatis berubah status menjadi kelurahan, yang pendefinitifannya akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Kecamatan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Tugas pokok kecamatan meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pembinaan pembangunan masyarakat desa, pembinaan kesejahteraan sosial, pembinaan pelayanan umum, serta penyusunan rencana dan program.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka wilayah Kecamatan Wawonii Selatan meliputi Kelurahan Sawaea, Desa Bobolio, Desa Wawouso, Desa Wungkolo, Desa Baku-Baku, Desa Lawey, Desa Sawapatani, Desa Puuwatu, Desa Wawouso Baru. 2. Wilayah Kecamatan Wawonii Timur, meliputi Kelurahan Munse, Desa Munse, Desa Tekonea, Desa Wakadawu, Desa Lebo, Desa Nanga, Desa Lapulu. 3. Wilayah Kecamatan Wawonii Utara, meliputi Kelurahan Lansilowo, Desa Tambaone Utama, Desa Palingi, Desa Mawa, Desa Mataburanga, Desa Tambaone, Desa Labeau, Desa Waworope, Desa Wawoea, Desa Wawobeau, Desa Dongkalaea, Desa Palingi Barat, Desa Mataiwoi, Desa Labisa. 4. Wilayah Kecamatan Soropia, meliputi Kelurahan Toronipa, Desa Sorue Jaya, Desa Saponda, Desa Tapulaga, Desa Mekar, Desa Bajo Indah, Desa Bokori, Desa Soropia, Desa Ato Watu, Desa Waworaha, Desa Sawapudo. 5. Wilayah Kecamatan Lambuya, meliputi Kelurahan Lambuya, Desa Awuliti, Desa Tanggobu, Desa Asaki, Desa Amberi, Desa Meraka, Desa Waworaha, Desa Watarema, Desa Wonuahoa.

(-)