For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara

Also known as: PP 43/1958 · PP No. 43 Tahun 1958 · PP Nomor 43 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 1958Publication Date:26 Juni 1958
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenggunaan Lambang Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juli 1958
Publication Date26 Juni 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara tahun 1951 No. 911)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia agar selaras dengan kedudukannya dan tidak merendahkan derajatnya. Penggunaan Lambang Negara diatur secara rinci, termasuk pada gedung-gedung negeri, kapal-kapal pemerintah, paspor, Lembaran Negara, dan Berita Negara. Penggunaan di luar gedung dibatasi pada rumah jabatan dan gedung-gedung tertentu, sementara di dalam gedung diwajibkan pada kantor-kantor pemerintah dan lembaga negara. Lambang Negara juga dapat digunakan pada mata uang, kertas bermeterai, dan pakaian resmi. Penggunaan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, atau reklame dilarang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.