on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jurusita Dan Jurusita Pengganti
Also known as: PERPRES 25/2007 · PERPRES No. 25 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2007
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2007, dan bagi yang sudah menerima tunjangan berdasarkan peraturan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.