For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 242 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 242 Tahun 1966 tentang Menunjuk Menteri Keuangan Untuk Atas Nama Pemerintah Republik Indonesia Menandatangani Semua Surat-Surat Perjanjian Yang Bersangkutan Dengan Masuknya Negara Republik Indonesia Sebagai Anggota Asian Development Bank

Also known as: Keppres 242/1966 · Keppres No. 242 Tahun 1966 · Keppres Nomor 242 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:16 November 1966Publication Date:16 November 1966
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMenunjuk Menteri Keuangan Untuk Atas Nama Pemerintah Republik Indonesia Menandatangani Semua Surat-Surat Perjanjian Yang Bersangkutan Dengan Masuknya Negara Republik Indonesia Sebagai Anggota Asian Development Bank
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 1966
Publication Date16 November 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk Menteri Keuangan sebagai wakil Pemerintah Republik Indonesia dalam menandatangani semua dokumen dan perjanjian yang berkaitan dengan keanggotaan Indonesia di Bank Pembangunan Asia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses administrasi dan legalitas keanggotaan Indonesia di lembaga keuangan internasional tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan pentingnya peran Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia dan didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar serta Undang-Undang No. 8 tahun 1966.

(-)

(-)