Peraturan Daerah ini mengatur tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup melalui mekanisme PBG. Ketentuan substansial meliputi persyaratan administratif dan teknis untuk memperoleh PBG, yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan kompleksitas bangunan. Persyaratan administratif mencakup data pemohon, data tanah, dan dokumen terkait seperti Keterangan Rencana Kota (KRK). Persyaratan teknis mencakup data umum bangunan gedung dan dokumen rencana teknis seperti rencana arsitektur, struktur, dan utilitas. Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam proses PBG. Selain itu, diatur pula mengenai tahapan penyelenggaraan PBG, jangka waktu proses permohonan, masa berlaku PBG, dan tanggung jawab pemegang PBG.