For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 6/2022 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 November 2022Publication Date:28 November 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePersetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date28 November 2022
Publication Date28 November 2022
Place of EnactmentPulang Pisau

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2017 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 005) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup melalui mekanisme PBG. Ketentuan substansial meliputi persyaratan administratif dan teknis untuk memperoleh PBG, yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan kompleksitas bangunan. Persyaratan administratif mencakup data pemohon, data tanah, dan dokumen terkait seperti Keterangan Rencana Kota (KRK). Persyaratan teknis mencakup data umum bangunan gedung dan dokumen rencana teknis seperti rencana arsitektur, struktur, dan utilitas. Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam proses PBG. Selain itu, diatur pula mengenai tahapan penyelenggaraan PBG, jangka waktu proses permohonan, masa berlaku PBG, dan tanggung jawab pemegang PBG.

1. Bagi bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, izin tersebut masih tetap berlaku. 2. Bagi bangunan gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan izin berakhir. 3. Bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF paling lama 2 (dua) tahun. 4. Peraturan Pelaksanaan yang mengatur tentang GSB dan Garis Sempadan Sungai tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, dan pencabutan PBG. 3. Sanksi-sanksi Administratif dapat ditindaklanjuti dengan sanksi penindakan berupa pembongkaran bangunan.