For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 6/2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:16 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date-
Publication Date16 September 2013
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan terkait retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I La Galigo. Perubahan tersebut meliputi struktur dan besaran retribusi yang digolongkan berdasarkan kelas perawatan dan jenis pelayanan kesehatan, penetapan kelas perawatan RSUD (Super VIP, Paviliun Utama, VIP, Kelas I A, Kelas I B, Kelas II, Kelas III), serta jenis tindakan medik operasi yang terdiri dari kelompok I (kecil), kelompok II (sedang), kelompok III (besar) dan kelompok khusus.

Latar belakang perubahan ini adalah bertambahnya beberapa jenis pelayanan kesehatan di RSUD I La Galigo, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali dan penyesuaian terhadap peraturan retribusi yang ada. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pasien dan pengelola rumah sakit dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Peraturan ini mengatur tarif pelayanan kesehatan di RSUD I La Galigo, termasuk tarif poliklinik, pemeriksaan kesehatan, tindakan umum medik dan terapi pada poliklinik, kebidanan dan kandungan, gigi dan mulut, bedah, interna, anak, saraf, THT, mata, kulit dan kelamin, instalasi gawat darurat, ruang perawatan, unit dialisis, penunjang diagnostik (laboratorium, patologi anatomi, radiologi), pelayanan gizi, unit transfusi darah, farmasi, rehabilitasi medik, perawatan jenazah, penggunaan ambulance dan mobil jenazah, pemakaian oksigen, dan layanan incinerator. Tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)