For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengaturan Waktu Operasi Mobil Barang Pada Ruas Tol Di Wilayah Jakarta Dan Bekasi Selama Pelaksanaan Asian Games Tahun 2018

Also known as: Permenhub 78/2018 · Permenhub No. 78 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 78 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2018Publication Date:9 Agustus 2018
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengaturan Waktu Operasi Mobil Barang Pada Ruas Tol Di Wilayah Jakarta Dan Bekasi Selama Pelaksanaan Asian Games Tahun 2018
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date09 Agustus 2018
Publication Date09 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta dan Bekasi. Kebijakan ini mengatur pembatasan waktu operasi mobil barang pada ruas tol tertentu dari tanggal 18 Agustus hingga 2 September 2018, mulai pukul 06.00 hingga 19.00 WIB. Ruas tol yang diatur meliputi Cawang - Tomang – Pluit, Tomang - Kembangan, Pluit – Tanjung Priok, Cawang – Tanjung Priok, Cawang – TMII, dan Cawang - Cikunir. Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang Golongan III, IV, dan V, namun tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM, BBG, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok seperti beras, terigu, dan lainnya. Rambu lalu lintas akan dipasang untuk menandai pembatasan ini, dan sosialisasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan pihak terkait.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.