For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja

Also known as: Permenaker 5/2024 · Permenaker No. 5 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2024Publication Date:26 Februari 2024
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeSistem Informasi Pasar Kerja
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date29 Februari 2024
Publication Date26 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK). Tujuan SIPK adalah menyediakan data dan informasi mengenai ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, produktif, dan berdaya saing untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; menjadi dasar penyusunan perencanaan tenaga kerja; menyediakan data dan informasi untuk Analisis Pasar Kerja; dan menyediakan data dan informasi untuk Inteligensi Pasar Kerja.

SIPK memuat informasi mengenai karakteristik, struktur, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja di dalam dan luar negeri. Informasi struktur tenaga kerja menggambarkan kondisi tenaga kerja yang terdiri dari angkatan kerja (penduduk bekerja dan menganggur) dan bukan angkatan kerja (penduduk yang masih sekolah, mengurus rumah tangga, dan lainnya). Informasi ini mencakup partisipasi di dunia kerja serta indikator angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Informasi struktur tenaga kerja dijelaskan berdasarkan karakteristik tenaga kerja meliputi jenis kelamin, umur, pendidikan, keterampilan, status perkawinan, kondisi disabilitas, dan wilayah tempat tinggal.

Informasi persediaan tenaga kerja memuat jumlah tenaga kerja, keterampilan, alamat, waktu ketersediaan, jenis jabatan, dan kualifikasi pendidikan. Informasi kebutuhan tenaga kerja memuat jumlah tenaga kerja, masa berlaku lowongan, informasi jabatan, dan informasi lain terkait jabatan. Selain itu, SIPK berisi informasi mengenai kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat keseimbangan pasar kerja, yang diperoleh dari pemantauan dan analisis indikator, dinamika pasar kerja, dan kecenderungan ketenagakerjaan.

Data SIPK bersumber dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga penelitian, atau sumber lain yang dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi, termasuk survei, data administrasi, lowongan pekerjaan, profil keterampilan, analisis pendidikan, penelitian, data pelatihan kerja, data pokok pendidikan, dan data lainnya. Data dikumpulkan melalui media elektronik, sistem ke sistem, antarmuka pemrograman aplikasi, dan media lainnya, serta dikelola melalui proses pemeriksaan, kodefikasi, tabulasi, dan analisis. Data SIPK didiseminasikan untuk pemutakhiran SIPK dan dipublikasikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Hasil pemutakhiran digunakan untuk Intelegensi Pasar Kerja yang dilakukan melalui data analitik dengan memanfaatkan teknologi digital, analisis big data, dan kecerdasan buatan.

Pengguna SIPK terdiri atas peserta didik, peserta pelatihan kerja, tenaga kerja, pemberi kerja, pengantar kerja, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan kerja, peneliti, pembuat kebijakan, dan pengguna lainnya. Pengguna dapat memperoleh informasi sesuai kebutuhan secara daring melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau luring melalui layanan publik ketenagakerjaan. Keamanan data dan informasi SIPK wajib dikelola dengan baik untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi, termasuk data pribadi, dengan menerapkan standar nasional Indonesia international organization for standardization/international electrotechnical commission 27001.

Pemerintah daerah menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan SIPK di daerah masing-masing. Pendanaan SIPK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)