on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan, Pengendalian Lingkungan dan Limbah Cair
Also known as: Perda Kota Banjar 5/2005 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan serta limbah cair. Latar belakangnya adalah perlunya analisis dampak lingkungan sejak awal untuk setiap usaha atau kegiatan, serta peningkatan kegiatan pembangunan yang menghasilkan limbah cair. Tujuannya adalah untuk mencegah pencemaran, menanggulangi dampak lingkungan, dan memulihkan kualitas air.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan untuk memiliki dokumen rencana pengelolaan lingkungan seperti AMDAL, UKL/UPL, dan RKL. Pengusaha juga wajib membuat dan memfungsikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hasil analisis kualitas limbah cair menjadi syarat dalam pengajuan izin pembuangan limbah cair. Peraturan ini juga mengatur tentang biaya administrasi terkait rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan dan izin pembuangan limbah cair.
Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban memiliki izin pembuangan limbah cair, memenuhi baku mutu limbah cair, dan melaporkan perubahan kegiatan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin pembuangan limbah cair.