For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan, Pengendalian Lingkungan dan Limbah Cair

Also known as: Perda Kota Banjar 5/2005 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juli 2005Publication Date:18 Juli 2005
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan, Pengendalian Lingkungan dan Limbah Cair
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date18 Juli 2005
Publication Date18 Juli 2005
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan serta limbah cair. Latar belakangnya adalah perlunya analisis dampak lingkungan sejak awal untuk setiap usaha atau kegiatan, serta peningkatan kegiatan pembangunan yang menghasilkan limbah cair. Tujuannya adalah untuk mencegah pencemaran, menanggulangi dampak lingkungan, dan memulihkan kualitas air.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan untuk memiliki dokumen rencana pengelolaan lingkungan seperti AMDAL, UKL/UPL, dan RKL. Pengusaha juga wajib membuat dan memfungsikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hasil analisis kualitas limbah cair menjadi syarat dalam pengajuan izin pembuangan limbah cair. Peraturan ini juga mengatur tentang biaya administrasi terkait rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan dan izin pembuangan limbah cair.

Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban memiliki izin pembuangan limbah cair, memenuhi baku mutu limbah cair, dan melaporkan perubahan kegiatan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin pembuangan limbah cair.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban membuat dan/atau mentaati dokumen rencana pengelolaan lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp. 50.000.000. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 14 dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda hingga Rp 5.000.000.