For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2002 tentang Tim Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Ke Negara Timor Lorosae

Also known as: Keppres 41/2002 · Keppres No. 41 Tahun 2002 · Keppres Nomor 41 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2002Publication Date:18 Juni 2002
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Ke Negara Timor Lorosae
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juni 2002
Publication Date18 Juni 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan latar belakang terbentuknya negara Timor Lorosae dan berakhirnya kewenangan transisional UNTAET. Tujuannya adalah untuk melakukan reposisi penanganan permasalahan eks-Provinsi Timor-Timur secara komprehensif melalui pembentukan Tim Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Negara Timor Lorosae.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Delegasi yang bertugas mempersiapkan bahan dan data terkait penanganan permasalahan antara Republik Indonesia dengan Timor Lorosae untuk kerja sama masa depan. Tim ini juga bertugas melakukan dialog dengan Pemerintah Timor Lorosae. Segala biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Dalam Negeri.

(-)

(-)