For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 14/2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:2 November 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date-
Publication Date02 November 2015
Place of EnactmentPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas PDAM dalam memenuhi kebutuhan ketersediaan dan kualitas air bersih di Kabupaten Pulang Pisau, serta untuk kesinambungan dan peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Kewajiban penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang belum dipenuhi maksimal sebesar Rp. 11.250.000.000,00 yang akan dibayarkan bertahap hingga tahun 2018.
  • Penambahan penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2015.
  • Jumlah penyertaan modal yang telah disetor hingga tahun 2014 adalah Rp. 3.250.000.000,00.
  • Total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada PDAM menjadi Rp. 4.250.000.000,00.
  • Pemerintah Daerah dapat menambah dan mengurangi besarnya penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah. Pengurangan dapat dilakukan jika dijual, dihibahkan, atau dialihkan. Penarikan seluruh dana dapat dilakukan jika PDAM tidak layak beroperasi. Perubahan ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan jumlah modal yang disertakan, ditetapkan oleh Rapat Umum Direksi dan Dewan Pengawas setelah dikurangi pajak, dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)