on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 14/2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau.
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas PDAM dalam memenuhi kebutuhan ketersediaan dan kualitas air bersih di Kabupaten Pulang Pisau, serta untuk kesinambungan dan peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: