For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 10/2014 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:18 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date-
Publication Date18 Agustus 2014
Place of EnactmentMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim tahun Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2007 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2014 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Peraturan ini menetapkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Secara substansial, peraturan ini merinci laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas untuk Tahun Anggaran 2013. Misalnya, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 1.845.100.169.543,54, belanja daerah sebesar Rp. 1.974.657.459.760,54, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.129.557.290.217,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 353.245.427.248,15 dan pengeluaran sebesar Rp. 327.629.902.918,15.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai rincian lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)