For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1995 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II

Also known as: PP 24/1995 · PP No. 24 Tahun 1995 · PP Nomor 24 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 1995Publication Date:10 Agustus 1995
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 1995
Publication Date10 Agustus 1995
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1994 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya kekayaan Negara yang belum ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal, meskipun telah dialihkan pengusahaan Bandar Udara Polonia Medan dari PT Angkasa Pura I ke PT Angkasa Pura II. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pengalihan sebagian kekayaan Negara yang dibiayai dari APBN dan yang tertanam dalam PT Angkasa Pura I ke PT Angkasa Pura II, dengan nilai sebesar Rp 10.030.205.486,69. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan perundang-undangan terkait perseroan terbatas.

(-)

(-)