For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram

Also known as: PMK 64/PMK.02/2012 · PMK No. 64/PMK.02/2012

Status:
Inactive
Effective Date:30 April 2012Publication Date:30 April 2012
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 April 2012
Publication Date30 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kilogram. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi LPG Tabung 3 Kg. Subsidi terdiri dari subsidi harga dan PPN atas penyerahan LPG oleh Badan Usaha kepada Pemerintah. Perubahan mencakup perhitungan subsidi harga, permintaan pembayaran subsidi oleh Badan Usaha, dan verifikasi data pendukung oleh KPA. Selain itu, diatur pula mekanisme pembayaran PPN dan penanganan selisih pembayaran PPN.

1. Terhadap PPN atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang belum dipungut sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, tata cara penghitungan dan pembayarannya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)