For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 13/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2002Publication Date:1 Mei 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date08 Mei 2002
Publication Date01 Mei 2002
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 18 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan seiring dengan perkembangan kebutuhan biaya pelayanan kesehatan dan perubahan harga, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur retribusi atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas DTP, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pos Kesehatan Desa, Laboratorium Kesehatan Daerah, Dinas Kesehatan, dan RSUD. Obyek retribusi meliputi pelayanan kesehatan di unit-unit tersebut, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan unit pelayanan, jenis pelayanan, kelas perawatan, keahlian pelaksana, asal rujukan, dan/atau jarak tempuh ambulan. Jenis pelayanan yang dikenakan tarif berbeda-beda di setiap unit pelayanan kesehatan. Besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek sosial, dan aspek keadilan.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kerjasama dengan pihak ketiga.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.