For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 20/2010 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 20 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2010Publication Date:13 Desember 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date18 Desember 2010
Publication Date13 Desember 2010
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2004 Seri E Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga. Latar belakang pembubaran adalah karena perusahaan daerah ini tidak mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, terus mengalami kerugian, dan hasil kajian merekomendasikan bahwa perusahaan ini sudah tidak layak untuk dilanjutkan. Selain itu, keberadaan perusahaan daerah ini tidak berpengaruh signifikan terhadap ketersediaan obat-obatan bagi masyarakat Purbalingga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004.
  2. Pelaksanaan likuidasi aset perusahaan daerah yang dibubarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Aset kekayaan perusahaan daerah setelah dilikuidasi menjadi kekayaan daerah.
  4. Pemberhentian karyawan perusahaan daerah dengan hormat tanpa pesangon karena keterbatasan keuangan perusahaan.

(-)

(-)