For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2023 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Also known as: PMK 100/2023 · PMK No. 100 Tahun 2023 · PMK Nomor 100 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2023Publication Date:4 Oktober 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Mei 2023
Publication Date04 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 502) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan proyek sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kebijakan ini mengatur jenis dan persyaratan proyek yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, termasuk belanja Kementerian/Lembaga dan penerusan SBSN. Proyek harus mendapat alokasi dalam APBN dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Proyek yang digunakan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN. Kebijakan ini juga mengatur penyiapan, persetujuan, dan penetapan proyek sebagai dasar penerbitan SBSN, serta pelaksanaan anggaran dan pengelolaan proyek tersebut.

1. Daftar Proyek yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 502), dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN untuk tahun anggaran berkenaan.

(-)