Peraturan ini disusun dengan latar belakang kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang mengalami overkapasitas, yang berdampak pada menurunnya pengawasan, pelayanan, dan kendali, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk merencanakan pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang komprehensif, berdasarkan analisa kebutuhan dan skala prioritas sesuai dengan rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban perencanaan dan pelaksanaan pembangunan baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.