For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.OT.01.03 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.OT.01.03 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham M.HH-07.OT.01.03/2011 · Permenkumham No. M.HH-07.OT.01.03 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-07.OT.01.03 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 2011Publication Date:1 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeRencana Induk Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date01 Juni 2011
Publication Date01 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini disusun dengan latar belakang kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang mengalami overkapasitas, yang berdampak pada menurunnya pengawasan, pelayanan, dan kendali, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk merencanakan pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang komprehensif, berdasarkan analisa kebutuhan dan skala prioritas sesuai dengan rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban perencanaan dan pelaksanaan pembangunan baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

(-)

(-)