Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menghapus segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh wilayah Indonesia, sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pemerintah melarang pemberian izin penyelenggaraan perjudian, baik di kasino, tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan lain. Izin yang telah diberikan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak 31 Maret 1981. Peraturan ini menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana kejahatan, meskipun permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan yang tidak termasuk perjudian tetap diperbolehkan.