For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 3/2017 · Perda Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2017Publication Date:10 Juli 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date10 Juli 2017
Publication Date10 Juli 2017
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 11 Seri D Nomor 03) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2009 Nomor 08 Seri D Nomor 08)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. BMD mencakup barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau dari perolehan lain yang sah. Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, yang mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Pengguna Barang (Kepala SKPD) bertanggung jawab atas BMD yang berada dalam penguasaannya. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan dilakukan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Milik Daerah. Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.

1. Pemanfaatan BMD yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan BMD dengan ketentuan Pengelola menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati. 2. Tukar Menukar yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima BMD dengan aset pengganti antara Pengelola dengan mitra Tukar Menukar. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMD yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku. 4. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMD yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Seluruh Perjanjian Pinjam Pakai BMD tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian Pinjam Pakai BMD tersebut.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.