Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. BMD mencakup barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau dari perolehan lain yang sah. Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, yang mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Pengguna Barang (Kepala SKPD) bertanggung jawab atas BMD yang berada dalam penguasaannya. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan dilakukan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Milik Daerah. Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.