Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Tahun 2011-2031 bertujuan untuk mewujudkan tatanan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Hal ini didasarkan pada pengembangan agrobisnis, perikanan, dan pariwisata, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, karakteristik fisik wilayah, serta kelestarian sumber daya alam.
Kebijakan penataan ruang meliputi penetapan pusat-pusat kegiatan (PKLp, PPK, PPL), peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana (transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, sosial ekonomi), pemeliharaan kawasan lindung, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia terhadap sistem ekologi, pengembangan kegiatan berbasis agrobisnis, perikanan, dan pariwisata, pengendalian pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi lindung, pelestarian fungsi lingkungan hidup, pengembangan fungsi kawasan dan perekonomian kabupaten, pelestarian nilai kawasan lindung, pelestarian sosial budaya lokal, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penetapan pusat-pusat kegiatan seperti PKL di Kota Belopa, PKLp di Bua, Padang Sappa dan Batusitanduk, PPK di beberapa lokasi, dan PPL di lokasi lainnya.
- Pengembangan sistem jaringan prasarana utama seperti transportasi darat (jaringan jalan arteri primer dan kolektor), transportasi laut (pelabuhan regional Senga), transportasi udara (Bandar Udara Lagaligo/Bua), dan perkeretaapian (jalur kereta api trans Sulawesi).
- Pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya seperti energi (PLTMH, PLTD, PLTPB), telekomunikasi (jaringan kabel dan nirkabel), sumber daya air (WS, DI, prasarana air baku), dan pengelolaan lingkungan (persampahan, limbah, air bersih, drainase, evakuasi bencana).
- Rencana pola ruang wilayah mencakup kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan kawasan bawahan, perlindungan setempat, cagar budaya, rawan bencana alam, lindung geologi) dan kawasan budi daya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, lainnya).
- Penetapan kawasan strategis nasional (pertahanan dan keamanan), provinsi (ekonomi, sumber daya alam), dan kabupaten (ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam, lingkungan hidup).