For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 03 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 03 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 03/2022 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 03 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 03 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 April 2022Publication Date:4 April 2022
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Effective Date04 April 2022
Publication Date04 April 2022
Place of EnactmentAek Kanopan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 89)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Perubahan tersebut meliputi susunan Perangkat Daerah, yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tipe A, Sekretariat DPRD Kabupaten Tipe B, Inspektorat Daerah Kabupaten Tipe A, Dinas Daerah Kabupaten, Badan Daerah, dan Kecamatan.

Dinas Daerah Kabupaten terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda-beda, seperti Dinas Pendidikan Tipe A, Dinas Kesehatan Tipe A, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe B, dan lain-lain. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai badan dengan tipe yang berbeda-beda, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe B, Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, dan lain-lain.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dapat dibentuk pada Dinas Daerah Kabupaten dan Badan Daerah Kabupaten. UPTD dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Di bidang pendidikan, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah berupa satuan pendidikan Daerah Kabupaten yang berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal. Di bidang kesehatan, terdapat rumah sakit Daerah Kabupaten sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tentang Staf Ahli Bupati yang berjumlah 3 (tiga) orang, serta jabatan perangkat daerah kabupaten yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)