For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Also known as: Permendagri 35/2011 · Permendagri No. 35 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2011Publication Date:10 Agustus 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date12 Agustus 2011
Publication Date10 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menampung kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memperbarui dan menyesuaikan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah Lampiran I dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 dengan menambah ketentuan baru yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur. Perubahan ini mencakup penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

(-)

(-)