For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-18.KP.05.02 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-18.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham M.HH-18.KP.05.02/2011 · Permenkumham No. M.HH-18.KP.05.02 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-18.KP.05.02 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2011Publication Date:6 Oktober 2011
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeSasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date06 Oktober 2011
Publication Date06 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang transparan, obyektif, terukur, dan akuntabel berbasis kompetensi dan kinerja. Peraturan ini mengatur tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang harus disusun dan disepakati antara pegawai dan pejabat penilai. SKP mencakup rencana kerja dan target yang akan dicapai, yang diukur melalui indikator kinerja. Setiap pegawai wajib menyusun SKP sesuai dengan tugas pokok jabatan masing-masing, dan pelaksanaan kinerja harus didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Penilaian capaian SKP dilakukan oleh pejabat penilai dan hasilnya digunakan sebagai dasar evaluasi kinerja dan penyusunan rencana kerja tahunan.

(-)

1. Pegawai yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai yang tidak mencapai SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.