Peraturan Bupati ini menetapkan penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019 mencakup pendapatan, belanja, dan transfer. Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja terdiri dari Belanja Operasi (Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan), Belanja Modal (Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya), dan Belanja Tidak Terduga. Transfer meliputi Transfer Bagi Hasil ke Desa dan Transfer Bantuan Keuangan ke Desa. Peraturan ini juga mencantumkan surplus/defisit anggaran serta pembiayaan yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Detail Laporan Realisasi Anggaran dan ringkasannya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.