For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Also known as: Permen LHK 4/2022 · Permen LHK No. 4 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2022Publication Date:7 Februari 2022
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePetunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date15 Februari 2022
Publication Date07 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Penyuluh Kehutanan, serta untuk pengembangan karier, profesionalisme, dan kinerja organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan, yang ditetapkan oleh Presiden untuk jenjang ahli utama dan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang lainnya. Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. 2. Penilaian kinerja Penyuluh Kehutanan, yang meliputi SKP dan perilaku kerja. SKP disusun pada awal tahun dan memuat kinerja utama serta tugas tambahan. Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai. 3. Penilaian dan penetapan Angka Kredit, yang dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan capaian SKP. Angka Kredit digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 4. Persyaratan dan pengusulan kenaikan pangkat, yang mempertimbangkan capaian Angka Kredit Kumulatif, formasi yang tersedia, rekomendasi lulus Uji Kompetensi, dan hasil penilaian kinerja. 5. Pengembangan profesi dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan, yang dapat dilakukan melalui kegiatan penunjang, pengembangan profesi, pelatihan, dan kegiatan lainnya. 6. Monitoring dan evaluasi JF Penyuluh Kehutanan, yang dilaksanakan oleh Menteri untuk tingkat pusat dan pimpinan unit kerja di daerah untuk tingkat daerah.

1. Usul penilaian Angka Kredit oleh Penyuluh Kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penilaian Angka Kredit sampai dengan diterbitkannya PAK. 2. Angka Kredit yang telah ditetapkan dalam PAK sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dilakukan konversi Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)