Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Penyuluh Kehutanan, serta untuk pengembangan karier, profesionalisme, dan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan, yang ditetapkan oleh Presiden untuk jenjang ahli utama dan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang lainnya. Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi.
2. Penilaian kinerja Penyuluh Kehutanan, yang meliputi SKP dan perilaku kerja. SKP disusun pada awal tahun dan memuat kinerja utama serta tugas tambahan. Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai.
3. Penilaian dan penetapan Angka Kredit, yang dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan capaian SKP. Angka Kredit digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
4. Persyaratan dan pengusulan kenaikan pangkat, yang mempertimbangkan capaian Angka Kredit Kumulatif, formasi yang tersedia, rekomendasi lulus Uji Kompetensi, dan hasil penilaian kinerja.
5. Pengembangan profesi dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan, yang dapat dilakukan melalui kegiatan penunjang, pengembangan profesi, pelatihan, dan kegiatan lainnya.
6. Monitoring dan evaluasi JF Penyuluh Kehutanan, yang dilaksanakan oleh Menteri untuk tingkat pusat dan pimpinan unit kerja di daerah untuk tingkat daerah.