For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 4/2016 · Perda Kabupaten Klaten No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:30 Maret 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date-
Publication Date30 Maret 2016
Place of EnactmentKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan 391 (tiga ratus sembilan puluh satu) Desa di Kabupaten Klaten. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi keberadaan desa-desa di Kabupaten Klaten yang sebelumnya belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat Desa. Kewenangan Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten, dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan penegasan dan penetapan batas desa.

1. Dengan ditetapkannya Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan lembaga kemasyarakatan di Desa yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Batas masing-masing Desa yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui sebagai batas Desa sepanjang belum ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)