For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 28/2014 · Permenkumham No. 28 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 28 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di provinsi dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugas Kantor Wilayah adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi Kantor Wilayah meliputi pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan; pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum; pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum; pengoordinasian pelaksanaan operasional unit pelaksana teknis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan; penguatan dan pelayanan hak asasi manusia; dan pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah. Susunan organisasi Kantor Wilayah terdiri atas Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, dan Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)