For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DAN PERATURAN DI TIYUH

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 06/2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 06 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2018Publication Date:29 Oktober 2018

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DAN PERATURAN DI TIYUH
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date30 Oktober 2018
Publication Date29 Oktober 2018
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 20); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 35);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah dan peraturan di tiyuh. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi dan menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah dan peraturan di tiyuh, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan hierarki produk hukum daerah, yang meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), dan Peraturan DPRD.
  2. Prosedur perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan produk hukum daerah.
  3. Pembentukan Propemperda (Program Pembentukan Perda) yang memuat daftar rancangan perda yang didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah.
  4. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.
  5. Jenis dan materi muatan peraturan di tiyuh, yang meliputi Peraturan Tiyuh, Peraturan Bersama Kepalo Tiyuh, dan Peraturan Kepalo Tiyuh.

Peraturan ini juga mengatur mengenai evaluasi dan klarifikasi peraturan tiyuh oleh Bupati, serta pembiayaan pembentukan produk hukum daerah dan peraturan di tiyuh.

(-)

1. Kepala daerah yang tidak menyebarluaskan perda dan perkada yang telah diundangkan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati. 2. Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.