Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, meningkatkan daya saing dan operasional Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dalam mengembangkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menambah kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, meningkatkan daya saing bank, memperluas wilayah dan produk usaha bank, serta turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah. Sumber dana penyertaan modal dapat berasal dari APBD, keuntungan hasil usaha/laba terdahulu, dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah. Penyertaan modal dinyatakan dalam bentuk uang dan dianggarkan dalam APBD. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham memiliki hak dan suara sebanding dengan jumlah nilai saham yang dimiliki dalam menentukan kebijakan bank, hak memanggil RUPS Luar Biasa, dan kewajiban untuk mentaati keputusan RUPS. Pemerintah Daerah memperoleh bagian laba hasil usaha sebanding dengan jumlah nilai saham yang dimiliki, yang disetor ke bendahara umum daerah dan dimasukkan dalam APBD. Pengelolaan modal yang disetor menjadi tanggung jawab Pengurus Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.