For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Pertambangan Batu Bara

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 2/2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:27 Maret 2006Publication Date:24 Maret 2006
Pertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Pertambangan Batu Bara
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date27 Maret 2006
Publication Date24 Maret 2006
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2003 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pembuangan air limbah untuk kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian sumber daya air seiring dengan meningkatnya kegiatan pertambangan batu bara yang menghasilkan air limbah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan setiap penanggung jawab usaha pertambangan batu bara melakukan pengolahan air limbah sehingga sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan, serta mengelola air yang terkena dampak kegiatan penambangan melalui kolam pengendapan. Sasarannya adalah pencegahan dan penanggulangan pencemaran air agar kualitas air sesuai dengan peruntukannya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban setiap usaha pertambangan batu bara yang menghasilkan air limbah untuk memiliki izin pembuangan air limbah.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin, termasuk persyaratan teknis dan kewajiban yang dituangkan dalam surat pernyataan.
  3. Tata cara memperoleh izin, masa berlaku izin, dan kewajiban pemegang izin.
  4. Pengenaan retribusi untuk setiap proses penetapan lokasi TP/PoC (Titik Penaatan/Point of Compliance) yang mendapatkan pelayanan Izin Pembuangan Air Limbah.
  5. Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar ketentuan dalam peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Bapedalda atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bupati, serta ketentuan penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

1. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka semua lokasi TP/PoC harus memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanggungjawab usaha dan atau kegiatan penambangan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan dan atau penyelenggaraan penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, atau perintah pembongkaran instalasi. Selain itu, dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai izin yang diberikan. 3. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).