on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 54/2016 · Permenhan No. 54 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 54 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 54 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dengan mewajibkan pelaporan harta kekayaan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang. ASN yang wajib melaporkan harta kekayaan meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk mereka yang bertugas di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Pelaporan dilakukan melalui Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (Siharka). Laporan ini menjadi salah satu penilaian dalam promosi jabatan. Dalam hal terdapat indikasi ketidakwajaran, akan dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan bertindak sebagai Koordinator Pengelola LHKASN, sementara Inspektorat Jenderal Kemhan berperan sebagai APIP yang melakukan pengawasan dan pemantauan.