For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 1/2017 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2017Publication Date:29 Mei 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date29 Mei 2017
Publication Date29 Mei 2017
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan melalui pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memberikan landasan pengaturan RTH untuk mewujudkan kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi RTH: Pengamanan kawasan lindung, pengendalian pencemaran, perlindungan plasma nutfah, pengendalian tata air, dan sarana estetika kota.
  2. Jenis RTH: RTH Privat (tanggung jawab pemilik/pengelola) dan RTH Publik (tanggung jawab Pemerintah Daerah/Desa).
  3. Perencanaan RTH: Bagian dari RTRW Daerah dengan luasan minimal 30% (RTH publik minimal 20% dan RTH privat minimal 10%).
  4. Pelaksanaan Pengelolaan RTH: Dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku pembangunan. Setiap pemilik bangunan diwajibkan menghijaukan halaman.
  5. Pemanfaatan RTH: Pemanfaatan RTH milik daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dengan izin Bupati.
  6. Pengendalian RTH: Pengendalian pelaksanaan RTH memperhatikan KDB dan KDH. Fasilitas umum dan sosial wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebelum IMB diberikan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan RTH yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemakaian/pemanfaatan RTH yang telah diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Orang atau Badan yang memanfaatkan RTH tanpa izin dikenai sanksi untuk menghentikan kegiatan, mengosongkan, dan mengembalikan lahan seperti semula. 2. Setiap Pejabat yang memberikan IMB kepada pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasilitas umum dan fasilitas sosial dikenakan sanksi disiplin. 3. Orang atau badan yang tidak melaksanakan penghijauan dikenai sanksi pembongkaran bangunan atau denda membangun RTH dengan luas 2 kali kewajibannya. 4. Pengembang yang tidak menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat dikenai sanksi pencabutan site plan.