For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 1/2022 · Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2022 · Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2022Publication Date:26 Januari 2022
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemeJadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date15 Februari 2022
Publication Date26 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 551) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pedoman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 876).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. JRA ini meliputi JRA Fasilitatif dan JRA Substantif. JRA Fasilitatif mencakup arsip keuangan, kepegawaian, perencanaan, hukum, organisasi dan tata laksana, umum, pengadaan barang dan jasa, hubungan masyarakat, dan pengawasan. JRA Substantif mencakup arsip kebijakan, pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, percepatan pembangunan daerah tertinggal, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, pengembangan informasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Retensi arsip ditentukan untuk masa aktif dan inaktif, berdasarkan kepentingan pertanggungjawaban dan kepentingan lembaga. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi pemusnahan atau penyimpanan permanen arsip, berdasarkan nilai guna arsip tersebut. Detail JRA Fasilitatif dan Substantif tercantum dalam Lampiran I dan II peraturan ini.

(-)

(-)